Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan sebanyak 125.310 ekor benih baby lobster (BBL) yang akan dikirimkan ke Vietnam.(Intan Afrida Rafni )

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sebanyak 125.310 ekor benih baby lobster (BBL) yang akan dikirimkan ke Vietnam. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan, penyelundupan itu dilakukan oleh dua orang berinisial RA (41) dan MIF (36). “Pada Kamis (18/7/2024) dini hari, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa benih baby lobster sebanyak kurang lebih 125.310 benih lobster,” ujar AKBP Ronald Sipayung saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Mendengar informasi tersebut, pihaknya kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka itu. Polisi sempat menelusuri pergerakan dari keduanya. Kemudian, pihak kepolisian menangkap kedua tersangka di TKP Rumah Makan Bambu Oju Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menangkap keduanya di TKP beserta barang bukti berupa 125.310 BBL yang disimpan dalam tiga buah koper besar, dua bewarna hitam dan satu bewarna biru. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku untuk membawa barang bukti.

“Jadi sebagai alat untuk membawa, memindahkan benih lobster ini dari tempat penerimaan di luar (kota) kemudian diterima dan dibawa ke TKP yang sudah kami sampaikan,” kata dia. Ronald menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. RA berperan sebagai pelaku yang merekrut tenaga kerja untuk membawa tiga buah koper ke Bandara Soekarno-Hatta dan diserahkan ke pihak lainnya. “Tersangka kedua, inisial MIF yang berperan sebagai tenaga pembungkusan dari paket yang berisi koper yang di dalamnya berisi bungkusan atau plastik yang ada benih-benih lobster di dalamnya,” kata Ronald.

Dari penangkapan pelaku penyelundupan ini, polisi mencegah kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. “Asumsi per ekor Rp 50.000 dengan nilai ekonomis yang berlaku di luar,” ujar Ronald. Kedua tersangka dikenakan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *