
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polri di luar wilayah kepabeanan. “Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” kata Whisnu saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024).
Adapun barang impor ilegal yang diselidiki mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; keramik; alat elektronik; alas kaki, dan kosmetik. Dia mengungkapkan modus operandi sindikat biasanya menyelundupkan melalui jalur tikus.
“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” ungkap dia. Menurut Whisnu, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga agar para pelaku usaha seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak mengalami kerugian. Sebab, belakang ini semakin karena banyak beredar barang impor ilegal di Tanah Air sehingga mengganggu perekonomian dan produk dalam negeri. “Kegiatan tersebut bertujuan dengan harapan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” ujar dia.
Selain itu, Whisnu menyebutkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal. “Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit,” ungkap Whisnu. Dalam kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk ballpres dengan jumlah 3.332. Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi yakni sebanyak 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, sebanyak 226 ballpres dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll; dan sebanyak 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Tim dari Dittipideksus, kata dia, masih terus melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan. “Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas jenderal bintang dua itu.
